Pemda Butuh Sistem Pendukung Evaluasi RPJMD

30-04-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima kunjungan konsultasi DPRD Banyuwangi. Foto: Azka/jk

 

Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan pemerintah di tingkat daerah membutuhkan sebuah tools atau sistem pendukung yang tepat untuk menganalisis efektivitas suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sistem pendukung itu memang dibutuhkan, sehingga bisa mengukur  atau menganalisa efektivitas dari outcome yang diperoleh.

 

Demikian diungkapkan Asep saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Jakarta, Senayan, Selasa (30/04/2019). Delegasi  dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi Ismoko membahas tentang sinergitas dan peran DPRD dalam pembangunan infrastruktur. 

 

“Semestinya di daerah memiliki sebuah sistem pendukung yang berperan untuk mengevaluasi suatu kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan. Bagaimana melihat konsistensi sebuah perencanaan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” ujar Asep.

 

Ia menjelaskan, di dalam RPJMD tertuang penjabaran visi misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tahapan kebijakannya secara strategis. Sehingga nantinya dari analisa tersebut, bisa terlihat kesesuaian alur kerja apakah dengan tahapan perencanaan atau sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.

 

Selain itu, penyusunan RPJMD harus mengacu pada Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Nantinya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara RPJMD dengan outcome, maka dapat dilakukan revisi RPJMD karena tiga hal.

 

Pertama. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan. Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri. Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar.

 

“Perubahan bisa terjadi karena penyimpangan, bisa juga memang tidak ada penyimpangan namun target tidak tercapai. Artinya, target-target pembangunan itu disusun terlalu tinggi, sehingga bisa menjadi bahan koreksi untuk pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Artinya, dokumen perencanannya yang diubah ini terjadi di pemerintah pusat, akibatnya banyak target tidak tercapai di RPJMD. Karena itu, RPJMD-nya juga perlu diubah kalau mau akuntabel," jelas Asep. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...